-->

Hukuman Begal Motor Dalam Islam

Kejahatan pelaku begal motor kian meresahkan. Semakin banyak korban berjatuhan. Lalu bagaimana pandangan Islam terhadap aksi begal motor? Dan bagaimana menghukum atau mengatasi pelaku begal motor menurut ajaran Islam? Kita akan simak bersama-sama penjelasannya.

Begal Motor, Geng Motor, Club motorSesungguhnya, kejahatan seperti begal motor ini tidak akan terjadi jikalau kita semua memiliki tingkat keimanan dan ketakwaan yang tinggi. Oleh karena itu, salah satu cara yang ampuh dalam mencegah munculnya kejahatan seperti begal motor ini yakni dengan meningkatkan keimanan dan ketakwaan kita. Selain itu, kita juga harus menerapkan nilai-nilai islami dalam kehidupan sehari-hari. Baik dalam pendidikan, pergaulan, ekonomi, sosial, dll.

Lalu, bagaimana cara menindaki atau menghukum para pelaku begal menurut Islam?

Dalam kasus begal motor ini, sistem sanksi dan hukum Islam akan menjadi palang pintu untuk menindak pelaku kejahatan itu. Bukan hanya menindak, sanksi hukum dalam Islam itu akan menjadi zawajir dan jawabir. Sebagai zawajir, sanksi hukum dalam Islam akan bisa mencegah orang melakukan kejahatan serupa. Sebagai jawabir, sanksi itu akan menjadi penebus dosa bagi pelakunya sehingga dia tidak akan disiksa di akhirat atas dosa itu.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku begal motor akan merampas dengan menggunakan kekerasa, atau bahkan sampai membunuh korbannya. Dalam Islam, kasus ini merupakan kejahatan hirabah. Sanksi hukumnya adalah apa yang dinyatakan di dalam firman Allah SWT:

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلَافٍ أَوْ يُنفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Artinya: "Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta membuat kerusakan di muka bumi adalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Itulah penghinaan untuk mereka di dunia, sementara di akhirat mereka mendapatkan siksaan yang besar." (TQS al-Maidah [5]: 33).

Dari ayat di atas, pelaku begal motor yang hanya merampas dengan kekerasan tanpa membunuh korbannya, maka hukumannya adalah dipotong kaki dan tangannya secara bersilangan. Sedangkan jika pelaku sampai membunuh korbannya, maka hukumannya adalah dibunuh dan disalib.

Sesungguhnya, jika hukuman diatas diterapkan, maka insyaallah kejahatan seperti pembegalan dan lain-lain tidak akan terjadi lagi. Hukuman tersebut akan memberi efek jera yang sangat ampuh dan juga menjadi peringatan bagi orang lain agar tidak melakukan kejahatan.

Demikianlah penjelasan mengenai hukuman begal motor dalam Islam. Semoga menambah pengetahuan kita semua. Wassalam.
Back To Top