Ulama Syi'ah Mengharamkan Anaknya Dimut'ah!! Nikah mut'ah (Kawin Kontrak) adalah hal yang dihalalkan dalam ajaran kaum Syi'ah. Dalam ajaran Islam yang benar, nikah Mut'ah ini DIHARAMKAN. Para ulama syi'ah dengan bebasnya memut'ah para wanita syi'ah, namun alangkah anehnya karena para ulama syi'ah justru mengharamkan anaknya untuk di nikah Mut'ah.
Sebuah Fatwa kontradiktif dari seorang Imam Syi'ah, fatwa ini hanya menguntungkan ulama Syi'ah, dan merugikan orang Syi'ah yang awam dikeluarkan oleh kantor Samahah As-Sayyid Ayatullah Al-Uzhma As Sistani bertanggal 3/9/1421 H bernomor 333, berikut ini,
Penanya: Bagaimana hukumnya jika saya memut'ah anak Anda dan Anda memut'ah anak saya? Perlu diketahui anak saya telah berusia 6 (enam) tahun.
Jawaban: Mut'ah halal bagiku terhadap siapa saja yang saya mau. Karena saya termasuk Ahlul Bait. Saya punya hak untuk itu. Meskipun anak itu masih kecil, kami akan berikan dia wawasan tentang nikah mut'ah.
Adapun anda memut'ah anak saya, maka itu tidak boleh! Bahkan ini termasuk dosa besar! Anda kekal di neraka bersama Iblis di Neraka. Dan anda wajib hilangkan pemikiran setan ini dari kepala anda!.
Inilah sebuah fatwa yang timpang dan kontradiktif, serta penuh egoisme dari Imam Syi'ah As Sistani.
Sadarlah wahai kaum Syi'ah. Selama ini anda sedang diperalat oleh ulama Anda. Para ulama Syi'ah itu mengambil wanita dan harta Anda lewat ajaran mut'ah dan khumus yang dibuat-buat. Mereka melakukan itu hanya untuk memuaskan hawa nafsu mereka.
Sumber: http://muslimina.blogspot.com/2013/11/ulama-syiah-putriku-haram-dimutah.html