Trend model gaya rambut memang terus mengalami perubahan seiring perkembangan jaman. Berbagai model gaya rambut sudah diterapkan banyak orang utamanya para pemuda remaja masa kini. Tapi tahukah anda bahwa ada gaya rambut yang dilarang dalam Islam? Gaya rambut yang dimaksud adalah Qoza'.
Apa itu Qoza'? Qoza’ adalah memotong rambut secara tidak rata sehingga sebagian dicukur habis (dibotaki), sementara sebagian lainnya tidak dipotong atau dibiarkan panjang. Ternyata Qoza' ini sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW dan merupakan gaya rambut orang jahiliyah. Banyak riwayat/Hadits yang melarang model rambut ini.
Dari Nafi’ Maula Abdullah bahwa ia mendengar Ibnu Umar radhiyallahu anhuma mengatakan: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang qoza’ (HR. Bukhari)
Rasulullah SAW pernah melihat Qoza' dan melarangnya secara langsung:
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah melihat anak yang dicukur sebagian rambutnya dan dibiarkan sebagian lainnya, maka beliau melarang hal itu dan bersabda: “Cukurlah seluruhnya atau biarkan seluruhnya” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i)
Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan qoza’ yakni:
Mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian lainnya (HR. Muslim)
Lalu bagaimana hukum Qoza' ini? Imam Nawawi menjelaskan bahwa para ulama telah menyepakati bahwa Qoza' hukumnya Makruh, kecuali untuk keperluan tertentu seperti pengobatan atau bekam.
Demikian, dan semoga menambah wawasan kita semua.
Dari Nafi’ Maula Abdullah bahwa ia mendengar Ibnu Umar radhiyallahu anhuma mengatakan: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang qoza’ (HR. Bukhari)
Rasulullah SAW pernah melihat Qoza' dan melarangnya secara langsung:
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah melihat anak yang dicukur sebagian rambutnya dan dibiarkan sebagian lainnya, maka beliau melarang hal itu dan bersabda: “Cukurlah seluruhnya atau biarkan seluruhnya” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i)
Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan qoza’ yakni:
Mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian lainnya (HR. Muslim)
Lalu bagaimana hukum Qoza' ini? Imam Nawawi menjelaskan bahwa para ulama telah menyepakati bahwa Qoza' hukumnya Makruh, kecuali untuk keperluan tertentu seperti pengobatan atau bekam.
Demikian, dan semoga menambah wawasan kita semua.